gagal menampilkan data

Article

Biaya Langganan Netflix hingga Spotify Naik Imbas PPN 12%, Jadi Berapa?

Written by Adila Putri Anisya

Awal tahun 2025 akan membawa perubahan penting bagi masyarakat, terutama terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Kebijakan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Salah satu yang menarik perhatian adalah kenaikan harga layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, yang kini banyak digunakan oleh anak muda.

Nah, kira-kira berapa sih harga layanan hiburan setelah kenaikan ini?

Baca juga: Daftar Barang & Jasa yang Tidak Kena dan Kena PPN 12%

Harga Layanan Hiburan Streaming Ikut Naik 12%

netflix spotify naik 12%
Sumber foto: Pexels

Tahun depan, layanan streaming seperti Netflix dan Spotify juga akan mengalami kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa tarif PPN untuk layanan hiburan ini akan naik dari 11% menjadi 12%.

Dikutip dari CNN Indonesia, Suryo memastikan, “Iya kena [Netflix],” ujar Suryo ketika ditanya soal dampak kenaikan PPN pada layanan streaming. Ketika ditanya kembali mengenai layanan lainnya seperti Spotify, ia menegaskan, “Iya, sama [Spotify].”

Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan atau respons resmi dari pihak layanan streaming yang ada di Indonesia mengenai kenaikan PPN yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025 tersebut.

Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

netflix spotify naik 12%
Sumber foto: Pexels

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok dan layanan publik yang selama ini dikecualikan dari pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari, namun barang kebutuhan pokok dan layanan penting tetap bebas PPN,” jelasnya.

Beberapa barang yang tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN antara lain:

  • Bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, gula konsumsi, dan susu.
  • Jasa publik seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi.
  • Layanan penting lainnya seperti vaksin polio dan pemakaian air.

Baca juga: Pajak Penghasilan adalah: Penjelasan, Jenis, hingga Cara Hitungnya!

Pengecualian untuk Barang Mewah

netflix spotify naik 12%
Sumber foto: Pexels

Kebijakan ini juga membedakan antara barang kebutuhan masyarakat dan barang mewah. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa pungutan 12% lebih difokuskan pada barang mewah, sedangkan barang pokok dan layanan masyarakat akan tetap menggunakan tarif lama atau bebas PPN.

“Pemerintah dan DPR sepakat, kenaikan ini harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Jadi, fokusnya adalah pada barang dan jasa tertentu saja,” kata Misbakhun.

Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat tetap tenang karena kebutuhan sehari-hari tidak akan terdampak langsung oleh kenaikan PPN. 

Namun, layanan hiburan berbayar seperti Netflix dan Spotify akan mengalami penyesuaian harga yang kemungkinan mulai berlaku awal tahun depan.

Kenapa Layanan Streaming Kena PPN 12 Persen?

Kenapa Layanan Streaming Kena PPN 12 Persen?
Sumber foto: Pexels

Layanan streaming seperti Netflix dan Spotify dianggap sebagai barang atau jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12%. 

Pemerintah menetapkan kebijakan ini karena layanan tersebut lebih bersifat hiburan dan konsumsi gaya hidup, bukan kebutuhan primer seperti makanan, pendidikan, atau layanan kesehatan.

Dalam skema perpajakan, barang atau jasa yang bukan kebutuhan pokok sering dikategorikan sebagai barang sekunder atau tersier

Barang-barang inilah yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Prinsip ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial, di mana pajak yang lebih tinggi dikenakan pada konsumsi barang dan jasa yang sifatnya “premium.”

Pemerintah melihat layanan streaming sebagai bagian dari gaya hidup modern yang tidak semua kalangan menganggapnya esensial. 

Karena itu, pajak yang diberlakukan menjadi lebih tinggi dibandingkan layanan atau barang kebutuhan dasar.

Dengan kata lain, jika kamu menikmati hiburan berbayar seperti Netflix atau Spotify, layanan tersebut dianggap sebagai pilihan tambahan yang sifatnya “mewah” dalam konteks perpajakan. Ini menjadi alasan dasar mengapa tarif PPN untuk layanan streaming ikut naik menjadi 12%.

Baca juga: Kabar Baik! UMP 2025 Naik 6,5%: Apakah Cukup untuk Pekerja?

Harga Langganan Netflix dan Spotify Setelah Naik 12%

Harga Langganan Netflix dan Spotify Setelah Naik 12%
Sumber foto: Pexels

Setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12%, harga langganan Netflix dan Spotify akan mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. 

Berikut adalah perkiraan harga terbaru setelah kenaikan pajak:

1. Netflix

Sumber foto: Wikipedia

Paket Ponsel

  • Sekarang: Rp59.940/bulan
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp60.480/bulan

Paket Dasar

  • Sekarang: Rp72.150/bulan
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp72.800/bulan

Paket Standar

  • Sekarang: Rp133.200/bulan
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp134.400/bulan

Paket Premium

  • Sekarang: Rp206.460/bulan
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp208.320/bulan

2. Spotify

Sumber foto: Wikipedia

Paket Mini

  • Sekarang: Rp2.500/sehari
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp2.800/sehari

Paket Individual

  • Sekarang: Rp54.990/2 bulan (selanjutnya Rp54.990/bulan)
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp61.588/2 bulan (selanjutnya Rp 61.588/bulan)

Paket Student

  • Sekarang: Rp27.500/2 bulan (selanjutnya Rp27.500/bulan)
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp30.800/2 bulan (selanjutnya Rp 30.800/bulan)

Paket Duo

  • Sekarang: Rp71.490/2 bulan (selanjutnya Rp71.490/bulan)
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp80.068/2 bulan (selanjutnya Rp80.068/bulan)

Paket Family

  • Sekarang: Rp86.900/2 bulan (selanjutnya Rp86.900/bulan)
  • Setelah kenaikan pajak 12%: Rp97.328/2 bulan (selanjutnya Rp97.328/bulan)

Sementara itu, layanan streaming lainnya yang tidak disebutkan mungkin akan mengalami kenaikan harga juga. Jadi, bagi kamu yang langganan setiap bulannya, siapkan budget lebih ya!

Baca juga: Kenali Bedanya UMP, UMK, dan UMR untuk Dapatkan Gaji yang Layak!

Mau tahu berita ter-update lainnya? Yuk, gabung komunitas Girls Beyond Circle sekarang!

Cover: Pexels

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond