Daftar Barang & Jasa yang Tidak Kena dan Kena PPN 12%
Sudah dengar kabar soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%? Yap, kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Kabar ini langsung menuai berbagai tanggapan dari masyarakat sejak disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Wajar saja, kenaikan PPN tentu berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari.
Untuk kamu yang belum tahu, tarif PPN 12% ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
Beleid tersebut disusun oleh Kabinet Indonesia Maju saat dipimpin oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan selanjutnya 12% pada awal 2025.
Namun, tidak semua barang akan terkena dampak kenaikan pajak ini. Ada kategori tertentu yang dikecualikan dari PPN 12%.
Jadi, barang apa saja yang bakal kena pajak dan apa yang bebas dari kebijakan ini? Yuk, simak daftarnya berikut ini!
Baca juga: Segini Gaji Rerata Lulusan S1-S3 di Indonesia Menurut BPS, di Bawah Rp5 Juta?
Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12% dalam UU HPP Pasal 4A
Dalam Pasal 4A UU HPP, terdapat sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%. Berikut adalah rincian barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini:
1. Makanan dan Minuman di Tempat Usaha Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat sejenis, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, tetap tidak dikenakan PPN 12%.
Perlu diketahui, makanan dan minuman ini dikenakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah.
2. Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga
Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga, juga termasuk dalam barang yang tidak terkena PPN 12%.
3. Jasa Keagamaan
Semua jenis jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, seperti pengajaran atau pelayanan keagamaan, tidak dikenakan PPN 12%.
4. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa yang diberikan oleh pekerja seni dan hiburan juga dikecualikan dari PPN 12%.
Jasa ini meliputi semua jenis kegiatan kesenian dan hiburan yang diselenggarakan oleh para profesional di bidang tersebut.
Seperti halnya dengan makanan dan minuman, jenis jasa ini juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang ada.
5. Jasa Perhotelan
Jasa penyewaan kamar atau ruangan di hotel, termasuk jasa perhotelan lainnya, tidak dikenakan PPN 12%.
Namun, jasa ini tetap menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Jasa Pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, seperti layanan publik yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, juga tidak dikenakan PPN 12%.
Jasa ini tidak dapat disediakan oleh pihak swasta atau bentuk usaha lainnya.
7. Jasa Tempat Parkir
Jasa yang berkaitan dengan penyediaan atau pengelolaan tempat parkir, baik oleh pemilik tempat parkir maupun pengusaha pengelola tempat parkir, tidak dikenakan PPN 12%.
Jasa parkir ini juga termasuk dalam objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Jasa Boga atau Katering
Semua jenis kegiatan yang meliputi penyediaan makanan dan minuman dalam jasa boga atau katering, yang diselenggarakan oleh usaha katering atau jasa boga. Ini juga termasuk dalam objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pajak Penghasilan adalah: Penjelasan, Jenis, hingga Cara Hitungnya!
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12% Menurut PMK 116/2017
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 116/2017, berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%:
1. Beras dan Gabah
Semua jenis beras, baik yang masih berkulit, sudah dikuliti, setengah giling, atau digiling sepenuhnya, tetap bebas PPN 12%.
2. Jagung
Baik jagung yang sudah dikupas atau yang belum, termasuk pecah atau menirnya, tidak dikenakan pajak. Bibit jagung tidak termasuk.
3. Sagu
Semua produk sagu seperti empulur sagu (sari sagu), tepung, dan tepung bubuk juga bebas dari PPN.
4. Kedelai
Kedelai yang masih utuh atau pecah, kecuali benih dan yang berkulit, tidak dikenakan PPN 12%.
5. Garam Konsumsi
Baik garam beryodium maupun garam meja, termasuk garam yang didenaturasi untuk konsumsi, juga tidak dikenakan pajak.
6. Daging Segar
Daging dari hewan ternak yang belum diolah atau dibekukan, baik dengan atau tanpa tulang, bebas PPN.
7. Telur
Telur yang belum diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan juga termasuk yang tidak kena PPN. Bibit telur, tentu saja, tidak termasuk.
8. Susu Perah
Susu yang sudah dipanaskan atau didinginkan, tanpa tambahan gula atau bahan lain, tetap bebas dari PPN 12%.
9. Buah-buahan Segar
Semua buah segar yang dipetik dan telah melalui proses dicuci, dikupas, atau dipotong, selain dikeringkan.
10. Sayur-sayuran Segar
Sayur segar yang telah dipetik, dicuci, ditiriskan, atau dibekukan juga tidak dikenakan PPN.
11. Ubi-ubian Segar
Ubi segar yang sudah dicuci, dikupas, disortasi, atau dipotong juga termasuk dalam kategori yang tidak kena PPN.
12. Bumbu-bumbuan Segar
Bumbu-bumbu segar yang tidak dihancurkan atau ditumbuk, serta yang sudah dikeringkan, juga tidak dikenakan pajak.
13. Gula Konsumsi
Gula kristal putih dari tebu yang digunakan untuk konsumsi, tanpa tambahan pewarna atau perasa, bebas dari PPN 12%.
Baca juga: HSBC Rilis Jumlah Dana Pensiun Ideal untuk Orang Kaya, Berapa?
Daftar Barang yang Kena PPN 12%
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur tentang PPN, terdapat berbagai jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%.
PPN ini berlaku untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta beberapa transaksi tertentu, yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1.
Berikut adalah daftar objek yang dikenakan PPN berdasarkan aturan tersebut:
Objek yang Dikenakan PPN 12%
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
Penyerahan barang yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean.
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP)
Semua barang yang diimpor ke dalam wilayah pabean, termasuk barang elektronik dan pakaian anak.
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
Penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean.
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
Pemanfaatan barang tak berwujud seperti software atau hak cipta dari luar negeri ke dalam Indonesia.
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
Jasa yang diterima dari luar negeri untuk digunakan di dalam wilayah Indonesia.
6. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP)
Ekspor barang yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor barang tidak berwujud seperti lisensi atau hak cipta.
8. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)
Ekspor jasa oleh pengusaha kena pajak.
Contoh Barang Kena PPN (BKP)
- Pakaian, sepatu, tas
- Peralatan elektronik rumah tangga
- Kosmetik dan produk kecantikan
- Peralatan dapur
- Barang otomotif
- Pulsa telekomunikasi
Contoh Jasa Kena PPN (JKP)
- Jasa salon dan perawatan kecantikan
- Jasa bengkel mobil
- Layanan streaming seperti Netflix dan Spotify
Dengan demikian, barang-barang yang disebutkan di atas, seperti pakaian, elektronik, kosmetik, serta layanan seperti salon dan streaming, akan dikenakan PPN 12% mulai Januari 2025.
Baca juga: Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 5 Negara yang Cocok Dikunjungi Pemula!
Kenaikan pajak 12% ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, bersanding dengan negara Filipina.
Sementara itu, di bawahnya diikuti oleh negara Kamboja dan Vietnam sebesar 10%, dan Singapura 9%.
Bagaimana menurut kamu?
—
Gabung Girls Beyond Circle untuk dapatkan informasi ter-update dan menarik lainnya!
Cover: Pexels
Comments
(0 comments)