
Kenali Bedanya UMP, UMK, dan UMR untuk Dapatkan Gaji yang Layak!
Baru-baru ini, banyak orang yang membicarakan soal kenaikan UMP yang berdampak pada UMK dan UMR. Nah, mungkin kamu juga penasaran, apa sih sebenarnya perbedaan antara ketiga istilah ini?
Meski semuanya berhubungan dengan upah yang ditetapkan oleh pemerintah, masing-masing punya makna yang berbeda. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Kabar Baik! UMP 2025 Naik 6,5%: Apakah Cukup untuk Pekerja?
Penjelasan UMP, UMK, dan UMR
Saat memasuki dunia kerja, kita seringkali dihadapi dengan penentuan gaji, dan salah satu istilah yang perlu dipahami adalah UMP, UMK, dan UMR yang merupakan upah minimum bulanan terendah di suatu daerah.
Agar tidak salah artikan, berikut adalah penjelasannya!
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah di satu provinsi, termasuk kota dan kabupaten di dalamnya.
Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur setiap provinsi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di wilayah tersebut.
Misalnya, di Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 19 kabupaten dan 9 kota, UMP untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238.
Namun, meskipun angka UMP berlaku secara umum, kenyataannya setiap daerah di dalam provinsi bisa memiliki standar upah yang berbeda.
Contohnya, di Jawa Barat, Kota Banjar adalah kota yang memiliki upah minimum terendah yakni Rp2.070.192, sementara Kota Bekasi menjadi yang tertinggi sebesar Rp Rp5.690.752.
Hal ini wajar karena tingkat ekonomi dan biaya hidup di masing-masing kota atau kabupaten berbeda-beda. Dengan kata lain, UMP menjadi acuan dasar, tetapi bisa disesuaikan lebih spesifik melalui UMK.
2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penentuan UMK oleh bupati atau walikota di masing-masing kabupaten atau kota.
UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di suatu daerah tertentu, dan biasanya jumlahnya lebih tinggi dari UMP jika hasil perhitungannya memang menunjukkan angka yang lebih besar.
Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan daerah dan tentunya harus mendapatkan persetujuan dari gubernur.
Menurut HukumOnline, penetapan UMK berlaku untuk beberapa kondisi, yaitu:
- Provinsi atau kabupaten/kota yang sudah memiliki upah minimum,
- Kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum,
- Provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.
Jadi, meskipun suatu daerah dan daerah lainnya terdapat di satu provinsi yang sama, namun jumlah UMK-nya bisa berbeda. Contohnya, seperti perbandingan kota Banjar dan Bekasi yang telah dijelaskan di poin sebelum ini.
3. Upah Minimum Regional (UMR)
Istilah UMR sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. Sekarang, istilah ini telah diganti dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten atau kota.
Dulu, UMR digunakan sebagai acuan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, untuk mempermudah dan memperjelas pengaturan, UMR Tingkat I (provinsi) kini disebut UMP, sedangkan UMR Tingkat II (kabupaten/kota) menjadi UMK.
Jadi, jika kamu masih sering mendengar istilah UMR, itu sebenarnya merujuk pada sistem pengupahan yang telah diperbarui.
Baca juga: 5 Cara Negosiasi Gaji yang Efektif untuk Jobseeker [Bonus Contohnya]
Mana yang Jadi Acuan saat Menentukan Upah Pekerja, UMP atau UMK?
Lalu, mana yang sebaiknya dijadikan acuan dalam menentukan upah pekerja, apakah UMP atau UMK? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, istilah UMR kini sudah tidak digunakan lagi, digantikan dengan UMP untuk provinsi dan UMK untuk kabupaten atau kota.
Menurut HukumOnline, saat sebuah daerah sudah memiliki ketentuan mengenai baik UMP maupun UMK, yang berlaku adalah UMK jika jumlahnya lebih tinggi daripada UMP.
Mengapa demikian? Karena penetapan UMK hanya dilakukan jika hasil perhitungan upah di kabupaten/kota tersebut memang lebih tinggi dibandingkan dengan UMP provinsi.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 18/2022, disebutkan bahwa penetapan upah minimum di kabupaten/kota yang belum memiliki ketentuan harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
- Atau, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota tersebut selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dibandingkan dengan nilai provinsi.
Dengan demikian, UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi jika daerah tersebut belum ada pengaturan UMK-nya.
Namun, apabila suatu kabupaten/kota sudah memiliki ketentuan UMK yang lebih tinggi, maka UMK lah yang menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja di daerah tersebut.
Pengusaha Dilarang untuk Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum
Perlu kamu ketahui, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang meliputi dua komponen, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan, atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika di perusahaan ada komponen upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok tersebut harus setidaknya sebesar upah minimum yang berlaku.
Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan secara jelas menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum.
Aturan ini juga ditegaskan dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan diskriminasi dalam pembayaran upah. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, atau pandangan politik.
Jika ada perlakuan diskriminatif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari HukumOnline, jika pengusaha tetap membayar upah di bawah upah minimum, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan.
Menurut Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Baca juga: 10 Urutan Kota di Indonesia dengan Upah Tertinggi 2024, Jakarta Bukan Nomor 1!
Dapatkan informasi lebih banyak seputar dunia kerja dengan bergabung komunitas Girls Beyond Circle!
Cover: Pexels
Comments
(0 comments)
You need login/sign up to post comment
Login / Sign UpYuk, Jadi yang Pertama Berkomentar!
Bagikan pendapatmu!