gagal menampilkan data

Article

Kemnaker Siap Hapus Penahanan Ijazah dan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja

Written by Adila Putri Anisya

Selama ini, banyak pencari kerja di Indonesia merasa kesulitan karena beberapa persyaratan yang dianggap memberatkan, seperti batas usia maksimal dan penahanan ijazah oleh perusahaan. 

Kedua hal ini kerap membuat calon pekerja memilih mundur sebelum benar-benar melamar. Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menghapus persyaratan tersebut agar proses mencari kerja menjadi lebih adil dan terbuka untuk semua kalangan. 

Simak berita selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Ternyata, Ini 5 Alasan Perusahaan Syaratkan Batas Usia 25 Tahun Saat Melamar Kerja 

Penghapusan Syarat Usia dalam Rekrutmen Akan Dibuat Surat Edaran

Penghapusan Syarat Usia dalam Rekrutmen Akan Dibuat Surat Edaran
Sumber foto: Freepik

Kemnaker tengah merespons protes masyarakat terkait syarat usia maksimal 30 tahun dalam lowongan pekerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mendalam sebagai dasar penerbitan surat edaran (SE) untuk menghapus aturan tersebut. 

Menurutnya, aturan batas usia tersebut selama ini justru memperkeruh kondisi pasar tenaga kerja yang sedang lesu.

“Insya Allah, segera. Nanti kami respons dengan imbauan,” ujar Menaker Yassierli saat menghadiri job fair di Kantor Kemenaker, Kamis (22/5/2025). 

Ia berharap ke depan enggak ada lagi diskriminasi usia dalam dunia kerja, sehingga semua lapangan pekerjaan terbuka bagi siapa saja tanpa terkecuali.

Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyambut baik rencana penghapusan batas usia ini. 

Dia menilai kebijakan tersebut sangat tepat di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dengan penghapusan batas usia, masyarakat korban PHK pada rentang usia 30-40 tahun akan lebih mudah memperoleh pekerjaan kembali,” ujarnya.

Menurut Nailul, selama ini perusahaan cenderung memanfaatkan syarat usia untuk menekan biaya tenaga kerja. 

Mereka memilih karyawan muda yang berpengalaman minim demi menghindari gaji tinggi yang biasanya diminta oleh pekerja usia dewasa. 

Selain itu, Nailul juga menyoroti adanya diskriminasi lain seperti syarat “berpenampilan menarik” yang dianggap menghambat kesempatan kerja dan berharap hal ini juga dapat dihapuskan.

Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Sumber foto: Freepik

Selain isu batas usia, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan juga menjadi sorotan serius. Menaker Yassierli pada 20 Mei 2025 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja. 

Kebijakan ini merespons maraknya praktik penahanan ijazah yang dianggap mencederai hak pekerja dan berpotensi merugikan mereka jika ijazah hilang atau rusak.

Praktik tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, yang menegaskan bahwa ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai dan enggak boleh disalahgunakan. “Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang,” tegasnya.

Surat Edaran Kemnaker juga menjelaskan pengecualian terkait penahanan ijazah, yaitu hanya diperbolehkan jika ijazah tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis. 

Selain itu, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Baca juga: Ada Aturan Tahan Ijazah untuk Syarat Kerja? Baca Ini Sebelum Terima! 

Sikap Pemerintah Daerah DKI Jakarta terhadap Penahanan Ijazah

Perspektif Hukum mengenai Penahanan Ijazah
Sumber foto: detikcom

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menanggapi serius isu penahanan ijazah dengan ancaman pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang masih melakukan praktik tersebut. 

Pramono meminta agar perusahaan segera mengembalikan ijazah karyawan tanpa dipungut biaya apapun.

Menurutnya, praktik penahanan ijazah adalah pelanggaran hak pekerja yang enggak dapat ditoleransi dan akan ditindaklanjuti secara tegas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Pernyataan tersebut muncul setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkap adanya kasus penahanan ijazah di sebuah klinik di Jakarta yang meminta tebusan sebesar Rp40 juta untuk mengembalikan ijazah karyawan.

Pemprov DKI berkomitmen memproses hukum perusahaan yang terbukti menahan ijazah secara enggak sah, termasuk potensi pelanggaran pasal penggelapan dan pemerasan.

Perspektif Hukum mengenai Penahanan Ijazah

Perspektif Hukum mengenai Penahanan Ijazah
Sumber foto: Freepik

Menurut sumber dari Hukumonline, ijazah merupakan dokumen resmi sebagai pengakuan akademik yang enggak boleh dijadikan jaminan kerja oleh perusahaan. 

Dalam Surat Edaran Kemnaker tersebut, ditekankan bahwa penahanan ijazah sebagai syarat kerja pada prinsipnya dilarang karena melanggar hak pekerja untuk bebas mencari pekerjaan.

Meskipun demikian, ada ruang bagi penahanan ijazah dalam kondisi tertentu, yaitu bila ijazah diperoleh dari pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis dan dijamin keamanannya oleh perusahaan.

Lebih lanjut, dari sudut hukum kontrak, walaupun terdapat asas kebebasan berkontrak yang memungkinkan para pihak membuat perjanjian penahanan ijazah, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti adanya kesepakatan kedua pihak, kemampuan hukum, objek yang diperjanjikan enggak bertentangan dengan hukum, serta dilaksanakan dengan itikad baik.

Dengan demikian, penahanan ijazah yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut dapat dianggap enggak sah dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pekerja.

Baca juga: Batas Usia 25 Tahun di Lowongan Kerja Bakal Dihapus, Pengusaha Menolak? Ini Responnya 

Mau tahu informasi ter-update lainnya seputar dunia kerja? Jangan lupa gabung discord Girls Beyond Circle, ya!

Cover: Pexels

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond