
Batas Usia 25 Tahun di Lowongan Kerja Bakal Dihapus, Pengusaha Menolak? Ini Responnya
Belakangan ini, topik soal batas usia kerja ramai dibahas di media sosial. Banyak yang mulai membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara-negara maju, di mana usia bukan lagi jadi syarat utama saat melamar kerja.
Sementara di Indonesia, batas usia, khususnya maksimal 25 tahun, masih jadi patokan umum di banyak lowongan kerja.
Hal ini memunculkan pro dan kontra, apalagi di tengah tingginya angka pengangguran dan maraknya kasus PHK.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan kabarnya tengah mempertimbangkan untuk menghapus aturan batas usia dalam lowongan kerja. Apa benar? Dikutip dari CNN Indonesia dan Kumparan, berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Baca juga: Ternyata, Ini 5 Alasan Perusahaan Syaratkan Batas Usia 25 Tahun Saat Melamar Kerja
Kemnaker Siapkan Langkah Hapus Batas Usia Loker
Isu batasan usia dalam lowongan kerja kembali jadi sorotan publik. Banyak pencari kerja mengeluhkan ketatnya syarat usia, terutama batas maksimal 25 tahun yang sering ditemukan di berbagai iklan pekerjaan.
Menanggapi keresahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah serius.
Mereka tengah menyiapkan aturan khusus untuk menghapus diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Utama
Salah satu langkah utama yang sedang disiapkan adalah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Darmawansyah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian mendalam sebagai dasar penyusunan undang-undang pengganti yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Meski belum bisa membeberkan detail isi revisi, Darmawansyah menegaskan bahwa proses ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dari kalangan pengusaha hingga serikat buruh, untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
Akan Dilengkapi Aturan Turunan
Tak hanya berhenti di revisi undang-undang, Kemnaker juga berencana menyiapkan aturan turunan sebagai bentuk implementasi dari UU baru tersebut.
Aturan pelaksana ini akan menjadi pedoman teknis agar kebijakan bebas diskriminasi usia benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
“Payung hukumnya nanti ada di undang-undang yang baru, dan akan ada aturan pelaksana di bawahnya,” ujar Darmawansyah.
Baca juga: 10 Perusahaan Indonesia yang Diminati Fresh Graduate, Adakah Incaranmu?
Menaker: Kesempatan Kerja Harus Terbuka untuk Semua Usia
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut menyuarakan pentingnya menghapus diskriminasi dalam proses perekrutan. Ia menyebut bahwa setiap orang, tanpa memandang usia, seharusnya punya peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
“Kita ingin rekrutmen itu enggak diskriminatif. Semua lapangan kerja harus terbuka buat siapa saja,” kata Yassierli dalam kunjungannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaku Usaha Nilai Batas Usia Sebagai Mekanisme Penyaringan
Namun, enggak semua pihak sependapat. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa syarat batas usia dalam lowongan kerja justru berfungsi sebagai alat penyaringan otomatis.
Pasalnya, dalam praktiknya, satu posisi kerja bisa dibanjiri hingga ribuan pelamar, sedangkan proses seleksi tetap memerlukan efisiensi biaya dan waktu.
Menurut Bob, persoalan utama bukan pada syarat usia, melainkan kurangnya jumlah lowongan kerja yang tersedia dibandingkan dengan jumlah pencari kerja yang terus meningkat.
Pernah Digugat ke MK, Tapi Ditolak
Sebelumnya, aturan tentang perekrutan kerja dalam UU Ketenagakerjaan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap membuka ruang bagi diskriminasi, termasuk soal usia.
Namun, MK menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan bahwa syarat usia, pengalaman, dan pendidikan enggak termasuk dalam kategori diskriminasi berdasarkan UU HAM yang berlaku di Indonesia.
Artinya, secara hukum, pembatasan usia masih sah dilakukan oleh perusahaan.
Baca juga: Gak Cuma Cari Kerja, Ada 7+ Pilihan Rencana Setelah Lulus Kuliah
Harapan Baru bagi Pencari Kerja Segala Usia
Meski masih dalam proses kajian, rencana Kemnaker untuk menghapus batasan usia ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama para pencari kerja berusia di atas 25 tahun yang selama ini merasa terpinggirkan.
Bila berhasil diterapkan, kebijakan ini bisa menjadi harapan baru bagi banyak orang yang ingin kembali atau masuk ke dunia kerja, tanpa harus terbebani oleh angka usia di KTP.
Tanggapan Para Pengusaha Terkait Penghapusan Batasan Usia
Rencana penghapusan batas usia dalam lowongan kerja menuai reaksi kritis dari kalangan pengusaha. Secara umum, mereka menilai kebijakan ini kurang tepat jika diterapkan secara menyeluruh.
Dikutip dari CNBC Indonesia, ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa batasan usia bukan bentuk diskriminasi, melainkan strategi penyaringan yang realistis.
Dengan jumlah pelamar yang sangat tinggi untuk satu posisi, perusahaan butuh cara efisien untuk menyeleksi tanpa membuang banyak waktu dan biaya.
Misalnya, kalau ada 10 posisi tapi pelamarnya mencapai 1.000 orang, jelas enggak mungkin semuanya diproses secara mendalam.
Menurutnya, pembatasan usia juga masuk akal untuk jenis pekerjaan tertentu yang menuntut kesiapan fisik dan kondisi khusus. Jadi, dalam beberapa kasus, batas usia memang relevan dan diperlukan.
Baca juga: Kalau Temanmu Kena PHK, Ini Cara Bantu yang Benar-benar Berarti
Lebih jauh, para pengusaha menilai inti masalah bukan terletak pada batas usia, melainkan terbatasnya jumlah lapangan kerja itu sendiri.
Mereka mendorong pemerintah untuk lebih fokus menciptakan peluang kerja baru dan memperbanyak program pelatihan atau reskilling agar tenaga kerja Indonesia bisa terus bersaing.
Selain itu, dikutip dari detikcom, dari sisi pengusaha daerah, seperti di Batam, muncul pandangan bahwa meskipun aturan soal batas usia dihapus, perusahaan tetap bisa melakukan seleksi usia secara enggak langsung lewat kriteria lain.
Karena itu, mereka mengingatkan agar kebijakan ini dipikirkan matang-matang agar enggak menimbulkan dampak buruk, termasuk pada iklim investasi.
Secara hukum pun, Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan bahwa mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja bukanlah bentuk diskriminasi. Selama itu berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan, syarat usia masih dianggap sah.
Baca juga: Daftar Gaji 2025 di Indonesia untuk Berbagai Bidang
Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah kamu termasuk yang setuju atau enggak setuju dengan keputusan Kemnaker? Yuk, diskusi bareng teman-teman di discord Girls Beyond Circle!
Cover: Freepik
Comments
(0 comments)