
Stop Pakai yang Ilegal! Daftar 95 Pinjol Resmi OJK per November 2025 yang Sudah Diverifikasi
Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi bagian enggak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Akses pendanaan yang cepat seringkali menjadi solusi instan. Namun, kemudahan ini ibarat dua sisi mata uang, di mana ancaman dari Pinjol ilegal juga mengintai dan merugikan.
Agar kamu enggak salah langkah, artikel ini akan memberikan panduan lengkap, mulai dari daftar terbaru 95 Pinjol resmi OJK per November 2025 hingga cara aman dan cerdas menggunakan layanan ini!
Baca juga: Cara Mencegah Boros Keuangan di Era ‘Cashless Society’
Memahami Pinjaman Online OJK dan Dasar Hukumnya
Seringkali kita mendengar istilah “Pinjaman Online OJK”. Istilah ini merujuk pada perusahaan pemberi pinjaman digital yang telah secara resmi terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penting untuk dipahami bahwa OJK bukanlah lembaga yang memberikan pinjaman. Peran OJK adalah sebagai lembaga pengawas. Pinjol yang mengantongi izin OJK berarti mereka tunduk pada aturan yang ketat, memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan baik, termasuk batasan bunga, biaya layanan, dan tata cara penagihan yang etis.
Dilansir dari Hukum Online, dalam hukum, Pinjol dikenal dengan nama formal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dasar hukum utama yang mengaturnya saat ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 (POJK 30/2024).
Berdasarkan POJK tersebut, LPBBTI atau “Pinjaman Online” didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Ancaman Pinjol Ilegal di Indonesia
Di tengah berkembangnya fintech legal, Pinjol ilegal terus beroperasi, menjebak masyarakat dengan iming-iming dana cepat tanpa verifikasi. Kejahatan ini menimbulkan kerugian finansial dan non-finansial (terutama terkait penyalahgunaan data pribadi) yang sangat besar.
Gencarnya Penertiban oleh Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang terdiri dari berbagai lembaga, terus gencar menghentikan kegiatan ilegal ini.
Data menunjukkan betapa masifnya pergerakan Pinjol ilegal:
Sejak tahun 2017 hingga 12 November 2025, total entitas ilegal yang berhasil dihentikan Satgas PASTI mencapai 14.005 entitas. Jumlah ini terdiri dari:
- 11.873 Pinjaman Online Ilegal/Pinpri (Pinjaman Pribadi).
- 1.882 entitas investasi ilegal.
- 251 entitas gadai ilegal.
Bahkan, dalam periode yang lebih singkat (sejak 2024 hingga 12 November 2025), Satgas PASTI telah memblokir 776 aktivitas keuangan ilegal yang meliputi:
- 611 Pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
- 96 penawaran Pinpri yang rawan penyalahgunaan data pribadi.
- 69 entitas investasi ilegal yang memakai modus teknologi AI.
Data Kerugian yang Fantastis
Dilansir dari ojk.go.id, dampak kerugiannya sangat nyata di masyarakat. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025 mencatat:
- Sebanyak 343.402 laporan penipuan digital.
- Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun.
- Walaupun demikian, ada dana sebesar Rp 386,5 miliar yang berhasil diblokir.
Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa maraknya Pinjol ilegal ini membuat masyarakat rentan menjadi korban. Mereka yang tergiur kemudahan pinjaman, pada akhirnya ditagih secara kasar bahkan data pribadinya disebar luaskan. Sejak 2017 hingga Oktober 2025, total 11.166 Pinjol ilegal telah dihentikan OJK.
Daftar 95 Pinjol Resmi OJK: Update per November 2025
Untuk melindungi diri kamu, kunci utamanya adalah hanya bertransaksi pada Pinjol yang sudah berizin resmi. Per November 2025, tercatat ada 95 perusahaan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau Pinjol yang sudah berizin resmi dari OJK. Jumlah ini berkurang satu setelah izin PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dicabut.
Pencabutan ini dilakukan OJK karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lainnya, sehingga OJK menghentikan operasinya untuk melindungi masyarakat.
Berikut adalah daftar lengkap 95 Pinjaman Online yang Berizin Resmi OJK per November 2025, disusun berdasarkan abjad agar mudah dibaca:
- 360 Kredi (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
- AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
- AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
- AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
- Alami (PT Alami Fintek Sharia)
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
- Avantee (PT Grha Dana Bersama)
- AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
- BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
- Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
- Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
- Cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
- Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
- Danabagus (PT Dana Bagus Indonesia)
- Danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
- Danacita (PT Inclusive Finance Group)
- Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
- Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
- Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Danamerdeka (PT Intekno Raya)
- DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
- Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia)
- Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
- Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
- Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)
- DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
- Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
- Edufund (PT Fintech Bina Bangsa)
- Esta Kapital (PT Esta Kapital Fintek)
- Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia)
- Findaya (PT Mapan Global Reksa)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia)
- Finplus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
- GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
- Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
- iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
- Indodana Fintech (PT Artha Dana Teknologi)
- Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
- Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia)
- Invoila (PT Sol Mitra Fintec)
- Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
- JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
- KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
- KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
- KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
- Klik Kami (PT Harapan Fintech Indonesia)
- klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
- KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
- Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Kredito (PT Fintek Digital Indonesia)
- KreditPro (PT Tri Digi Fin)
- KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Lahan SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
- Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
- Lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
- Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
- ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia)
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
- Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa)
- Pijar (PT IKI Karunia Indonesia)
- PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
- Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
- PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- Pinjamin (PT Progo Puncak Group)
- Pinjamyuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
- Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
- Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- Qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
- Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
- RupiahCepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
- SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
- Samir (PT Sahabat Mikro Fintek)
- Sanders One Stop Solution (PT Satustop Finansial Solusi)
- Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
- Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia)
- Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
- Uatas (PT Plus Ultra Abadi)
- Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia)
- UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
Baca juga: 5 Jenis Investasi: Saham, Obligasi sampai Reksadana, Intip Perbedaan & Plus-Minusnya!
Apa yang Perlu Diperhatikan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal?
Meskipun sudah ada daftar resmi, kamu tetap harus waspada. Pinjol ilegal bisa dikenali melalui beberapa ciri utama yang membedakannya dari Pinjol resmi yang diatur ketat.
Perbedaan Krusial Pinjol Resmi vs Ilegal
- Legalitas dan Verifikasi: Pinjol resmi wajib terdaftar di OJK. Proses verifikasi Pinjol resmi cenderung ketat, termasuk verifikasi identitas (KTP) dan wajah. Sebaliknya, Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses sangat mudah dan cepat cair tanpa verifikasi yang memadai, yang justru memudahkan penyalahgunaan data.
- Suku Bunga dan Biaya: Pinjol legal memiliki suku bunga dan biaya yang transparan serta dibatasi oleh OJK agar tetap wajar. Pinjol ilegal biasanya mematok bunga harian yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4% per hari, dengan biaya tersembunyi yang enggak jelas.
- Akses Data Pribadi: Pinjol legal hanya meminta akses terbatas pada data ponsel yang relevan (seperti kamera, mikrofon, dan lokasi) sesuai kebutuhan layanan. Pinjol ilegal seringkali meminta akses berlebihan ke seluruh data ponsel kamu (kontak, foto, file), yang kemudian digunakan untuk mengintimidasi atau mengancam peminjam atau kontak darurat jika terjadi gagal bayar.
- Penagihan: Pinjol resmi diwajibkan melakukan penagihan secara etis dan manusiawi. Pinjol ilegal kerap menggunakan metode penagihan yang sangat agresif, mengancam, memfitnah, dan menyebar data pribadi peminjam.
- Promosi: Pinjol ilegal seringkali mempromosikan layanan melalui SMS atau WhatsApp yang enggak diminta (unsolicited). Pinjol legal umumnya menghindari praktik ini.
Tips Mencegah Penipuan dan Aman Menggunakan Pinjol
- Selalu Cek Izin OJK: Jangan percaya klaim sembarangan. Cek legalitas Pinjol melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id pada bagian IKNB > Fintech Lending, atau hubungi WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
- Pinjam Sesuai Kebutuhan: Gunakan Pinjol hanya untuk kebutuhan mendesak atau modal usaha. Hindari meminjam hanya karena keinginan sesaat.
- Waspadai Deepfake: Saat ini, modus penipuan berbasis AI seperti deepfake (suara atau video palsu yang terlihat meyakinkan) sering digunakan. Jika ada permintaan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan uang atau data pribadi, segera hentikan komunikasi dan lakukan verifikasi melalui saluran resmi.
- Jaga Kerahasiaan Data: Jangan mudah memberikan identitas, One-Time Password (OTP), atau informasi keuangan kepada pihak yang enggak dapat kamu verifikasi keabsahannya.
Mekanisme Pengaduan Jika Merasa Dirugikan
Meskipun kamu sudah memilih Pinjol resmi OJK, jika kamu merasa dirugikan atas layanan yang diberikan, kamu memiliki hak untuk melakukan pengaduan kepada OJK.
OJK telah menyiapkan layanan pengaduan yang memadai, meliputi:
- Menyiapkan perangkat untuk pelayanan pengaduan konsumen.
- Membuat mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Jika laporan kamu terbukti, OJK dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha terhadap entitas yang melanggar aturan.
Cara Mengajukan Laporan Resmi:
- Laporkan tawaran investasi atau pinjaman mencurigakan melalui situs sipasti.ojk.go.id.
- Hubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
- Kirim pengaduan melalui email resmi OJK.
Baca juga: 8 Pilihan Bank untuk Menabung Tanpa Potongan Biaya Admin!
Industri Pinjol legal adalah instrumen yang sangat membantu, terutama untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang membutuhkan akses dana cepat. Namun, kejahatan digital juga terus berevolusi.
Kunci utama untuk aman bertransaksi adalah selalu verifikasi, selalu waspada, dan hanya gunakan Pinjol yang namanya tercantum dalam daftar resmi 95 Pinjol OJK terbaru ini. Jangan biarkan iming-iming kemudahan menjerumuskan kamu ke dalam jebakan utang dan penyalahgunaan data.
Semoga panduan ini membantu kamu mengambil keputusan finansial yang bijak dan aman, ya!
Comments
(0 comments)