gagal menampilkan data

ic-gb
detail-thumb

Besaran Gaji TNI dan Tunjangan di 2024, Segini Totalnya!

Written by Adila Putri Anisya

Gaji TNI dan tunjangan menjadi topik yang banyak ditanyakan oleh calon TNI di Indonesia, terutama mengenai seberapa besar dan manfaat yang didapatkan. 

Berdasarkan ketentuan pemerintah pada akhir 2023, telah diresmikan bahwa gaji ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk TNI, naik sebesar 8% untuk semua golongan. Begitu pula dengan tunjangan TNI yang semakin menarik di tahun ini dan seterusnya. 

Peningkatan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama TNI yang telah berjuang demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara. 

Jika kamu penasaran dengan gaji dan tunjangan TNI berdasarkan pangkat di Indonesia, berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Lumayan! Ternyata Segini Total Gaji Polisi Plus Tunjangan Setelah Naik 8% di 2024

Gaji Pokok TNI 2024

gaji tni dan tunjangan pokok 2024
Sumber foto: Pexels

Sebelum bahas total gaji TNI dan tunjangan, mari kita bahas besaran gaji pokok TNI di tahun 2024. 

Perlu diketahui, bahwa setiap pangkat TNI memiliki gaji pokok yang berbeda. 

Berdasarkan data halaman terakhir pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji lengkap TNI berdasarkan pangkatnya:

Golongan I (Tamtama TNI)

  • Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000.
  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300.
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400.
  • Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700.
  • Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600.
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700.

Golongan II (Bintara TNI)

  • Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700.
  • Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500.
  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000.
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300.
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400.

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp4.779.300.
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp5.006.500.
  • Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp5.163.100.

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600.
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200.
  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000.

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100.
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800.
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200.
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.

Baca juga: Info Terbaru Single Salary PNS 2024, Gaji Capai Rp11,9 Juta!

Tunjangan TNI 2024

gaji tni dan tunjangan 2024
Sumber foto: Pexels

Selain gaji pokok, tunjangan juga merupakan bagian penting dari penghasilan anggota TNI. 

Pada tahun 2024, besaran tunjangan mengalami penyesuaian untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI.

Berikut beberapa tunjangan yang diterima oleh TNI:

Tunjangan Jabatan Struktural

Diberikan kepada anggota TNI yang memegang jabatan tertentu. Besarnya tunjangan ini bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban antara Rp360 ribu sampai Rp5,5 juta per bulan.

Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 

Tunjangan Pangan/Beras:

Tunjangan pangan/beras ini diberikan sebesar 18 kg per bulan dengan harga Rp8.047/kg dengan tambahan 10 kg beras untuk istri dan maksimal 2 orang anak per bulan.

Tunjangan Istri/Suami

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini hanya diberikan kepada satu orang suami/istri dari anggota TNI. 

Tunjangan mulai diberikan sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI, yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan. 

Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia, yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian. 

Apabila suami dan istri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu pihak, baik suami maupun istri.

Tunjangan Anak

Tunjangan TNI diberikan kepada per anak 2% dari gaji pokok, berlaku bagi TNI yang memiliki anak kandung, tiri, atau angkat yang berusia di bawah 21 tahun atau belum menikah.

Batas usia ini dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah atau kuliah, yang dibuktikan oleh surat keterangan resmi. 

Tunjangan anak ini diberikan kepada prajurit TNI untuk maksimal dua anak, mulai bulan berikutnya sejak kelahiran atau pengangkatan anak.

Tunjangan Kinerja

Ketentuan tunjangan kinerja (Tukin) TNI telah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Baca juga: Selain HUT TNI, Tanggal 5 Oktober Hari Apa Saja?

Berapa Total Gaji TNI dan Tunjangan?

gaji tni dan tunjangan
Sumber foto: Pexels

Total gaji TNI dan tunjangan tergantung pada pangkat, masa kerja, serta jenis tunjangan yang diterima. Semakin tinggi pangkat TNI, maka semakin besar juga total gaji per bulannya, bahkan bisa mencapai belasan juta rupiah.

Contoh gaji tamtama TNI AD dan tunjangan:

Contoh perhitungan untuk prajurit satu (Tamtama):

  1. Gaji Pokok:

Rp1.830.500 (untuk masa kerja awal).

  1. Tunjangan Suami/Istri:

10% dari gaji pokok: Rp183.050.

  1. Tunjangan Anak:

2% dari gaji pokok per anak (2 anak): Rp73.220 (Rp 36.610 x 2).

  1. Tunjangan Pangan/Beras:

18 kg untuk prajurit + 10 kg untuk istri dan dua anak: 28 kg x Rp8.047 = Rp 225.316.

  1. Tunjangan Kinerja (misal Kelas Jabatan 1):

Rp 1.968.000.

Total:

  • Gaji Pokok: Rp1.830.500.
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp183.050.
  • Tunjangan Anak: Rp73.220.
  • Tunjangan Pangan/Beras: Rp225.316.
  • Tunjangan Kinerja: Rp1.968.000.

Total gaji TNI AD per bulan: Rp4.280.086.

*Catatan: Total gaji TNI dan tunjangan dapat berubah-ubah. Untuk TNI yang bertugas di wilayah Papua memiliki tunjangan tersendiri. Begitupun untuk TNI yang bertugas di Babinsa (Bintara Pemimpin Desa).

Mau tahu besaran gaji profesi lainnya? Dapatkan informasi menarik seputar dunia kerja di Girls Beyond Circle!

Baca juga: Menarik! Simak Perbedaan Tunjangan ASN IKN VS ASN yang Tidak Pindah Ke IKN

Sumber foto: Pexels