Perbandingan Harga Paspor Lama & Terbaru 2024: Mana yang Worth It?
Apakah kamu berencana ke luar negeri tapi belum memiliki paspor? Jika iya, ada kabar penting untuk kamu! Sejak 18 Oktober 2024, pemerintah telah resmi menaikkan biaya pembuatan paspor.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Penasaran dengan rincian biaya paspor terbarunya? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini
Baca juga: 70+ Negara Tanpa Visa untuk Paspor Indonesia, Yuk Liburan ke Luar Negeri!
Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Naik Setelah Satu Dekade
“Harga serba naik,” begitulah keluhan yang menggema di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.
Kabar terbaru mengenai kenaikan biaya pembuatan paspor, dokumen penting untuk perjalanan internasional, mengejutkan masyarakat karena kenaikannya hampir dua kali lipat.
Kenaikan tarif ini menandai perubahan pertama dalam lebih dari sepuluh tahun, mengingat harga pembuatan paspor tidak berubah sejak 2011.
Banyak warganet di media sosial merespons kebijakan ini dengan beragam reaksi. Beberapa orang menganggapnya wajar, mengingat paspor kini memiliki masa berlaku yang lebih lama, yaitu sepuluh tahun.
Namun, tidak sedikit pula yang menyuarakan ketidakpuasan. Mereka berharap jika biaya pembuatan paspor naik, maka kualitas layanan yang diterima juga harus sebanding.
Perbandingan Biaya Paspor Lama dan Terbaru 2024
Berikut adalah perbandingan biaya antara pembuatan paspor lama dan terbaru 2024:
1. Biaya Paspor Lama
Rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 28 Tahun 2019:
- Paspor Biasa 48 Halaman (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp350.000
- Paspor Elektronik 48 Halaman (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp650.000
- Layanan Percepatan Paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
- Biaya Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang: Rp1.000.000
- Biaya Penggantian Paspor 48 Halaman karena rusak: Rp500.000
2. Biaya Paspor Terbaru 2024
Rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 tahun 2024:
- Paspor Biasa Non-Elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp350.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp650.000
- Paspor Elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp650.000
- Paspor Elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp950.000
- Layanan Percepatan Paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
Catatan: Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, kenaikan biaya pembuatan paspor ini mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan. Artinya, tarif pembuatan paspor mulai naik per tanggal 17 Desember 2024.
Beberapa kantor imigrasi tidak menyediakan paspor biasa (non-elektronik), sehingga pemohon biasanya akan ditawarkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.
Baca juga: Liburan Sambil Kerja, Ini Cara Lengkap Buat Working Holiday Visa Australia!
Lebih Baik Paspor Biasa Non-Elektronik atau Elektronik?
Jika kamu bingung menentukan antara membuat paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik, kamu bisa mempertimbangkan beberapa hal berikut ini!
1. Paspor Biasa Non-Elektronik
- Biaya Pembuatan Terjangkau: Jika budget kamu terbatas, paspor biasa non-elektronik bisa jadi pilihan yang pas, karena biayanya hanya sekitar Rp350.000- Rp650.000
- Dokumen Sederhana: Paspor ini tidak dilengkapi chip, jadi kamu tidak perlu khawatir tentang perawatan khusus. Sangat praktis dan mudah!
- Masih Efektif untuk Perjalanan: Meskipun tanpa fitur canggih, paspor ini tetap bisa digunakan untuk perjalanan internasional dengan baik.
2. Paspor Elektronik
- Fitur Canggih: Dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari, paspor elektronik menawarkan keamanan ekstra dan proses imigrasi yang lebih efisien.
- Keuntungan Auto-Gate: Dengan paspor elektronik, kamu bisa melewati auto-gate di bandara, sehingga waktu pemeriksaan menjadi lebih cepat.
- Privilege Tambahan: Paspor ini juga memberikan keuntungan, seperti visa gratis untuk Jepang dan beberapa negara lainnya.
- Hanya Bisa Dibuat di Indonesia: Jika kamu WNI (Warga Negara Indonesia) yang tinggal di luar negeri, harus membuat e-paspor di Indonesia.
- Harga Lebih Tinggi: Namun, perlu diingat bahwa biaya pembuatan paspor elektronik adalah sekitar Rp650.000-Rp950.000.
3. Apa yang Harus Dipertimbangkan?
- Keamanan Data: Jika kamu sangat peduli dengan keamanan informasi pribadi, paspor elektronik mungkin jadi pilihan yang lebih baik.
- Seberapa Sering Bepergian: Bagi kamu yang sering traveling, paspor elektronik bisa membantu menghemat waktu saat pemeriksaan imigrasi.
- Anggaran: Jika kamu ingin tetap berhemat, paspor biasa non-elektronik tidak masalah.
Jadi, lebih baik mana, keputusan ada di tanganmu. Apakah kamu siap untuk membayar lebih demi fitur canggih dan kenyamanan, atau lebih memilih paspor biasa non-elektronik yang cenderung lebih murah? Sesuaikan dengan kebutuhan dan prioritasmu.
Perlu diingat, bahwa kenaikan biaya pembuatan paspor ini tidak memengaruhi apapun, baik dalam pelayanan maupun “kekuatan” paspor Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Mau ke Luar Negeri? Kenali Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik [+ Keunggulannya]
Cover: detikcom
Comments
(0 comments)