gagal menampilkan data

Article

Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Pangkat Tertinggi Bisa Capai Rp80 Juta?

Written by Adila Putri Anisya

Menjadi polisi atau Polri adalah cita-cita banyak orang di Indonesia, terbukti dari banyaknya pelamar setiap kali seleksi dibuka. Tapi, sudah tahu belum berapa gaji dan tunjangan polisi di tahun 2025? 

Semua aturan soal tugas, gaji, dan tunjangan ini sudah diatur dalam undang-undang. Yuk, cari tahu detailnya dan apa saja yang berubah tahun ini!

Baca juga: Rincian Gaji Polisi Per Bulan dan Hitungan Tunjangannya

Gaji dan Tunjangan Polisi Diatur dalam Undang-Undang yang Telah Ditetapkan

Gaji dan tunjangan bagi anggota Polri sudah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah yang berlaku, salah satunya yang terkini adalah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2024. 

Sejak Januari 2024 lalu, gaji anggota Polri mengalami kenaikan sebesar 8%, yang juga berlaku untuk TNI dan PNS.

Gaji pokok anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan mereka. Semakin tinggi pangkat dan golongan, semakin besar pula gaji yang diterima. 

Namun, selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda-beda, tergantung pada jabatan yang mereka emban. 

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2018 dan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan hasil kerja anggota kepolisian.

Rincian Gaji Pokok Polisi di 2025

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berikut adalah rincian gaji pokok polisi di 2025:

Golongan I Tamtama:

  • Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000 – Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000 – Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.000 – Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000 – Rp 3.197.000

Golongan II Bintara:

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III Perwira Pertama:

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah:

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Dengan rincian ini, bisa dilihat bahwa semakin tinggi pangkat, semakin besar pula gaji yang diterima. Gaji ini belum termasuk tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya yang diterima anggota Polri.

Baca juga: Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024?

Tunjangan Kinerja Polisi di 2025

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung pada jabatan dan kelas mereka.

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2018 dan memberikan tambahan pendapatan yang cukup tinggi bagi para anggota Polri.

Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Wakapolri: Rp 34.902.000

Sedangkan untuk Kapolri, sebagai pemimpin tertinggi kepolisian, tunjangan kinerjanya jauh lebih besar. Sesuai dengan peraturan yang sama, Kapolri menerima tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17. Jika dihitung, tunjangan Kapolri adalah sekitar Rp 43.627.500. 

Tunjangan Makan Polisi 2025

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga menerima tunjangan makan. Setiap hari, mereka mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 60.000. 

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023, yang mengatur standar biaya untuk berbagai keperluan, termasuk tunjangan makan untuk anggota Polri dan TNI.

Namun, pemberian tunjangan ini bisa dipengaruhi oleh kinerja anggota Polri. Jika mereka tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, tunjangan makan bisa dikurangi. 

Berikut adalah beberapa aturan terkait pengurangan tunjangan kinerja yang juga mempengaruhi tunjangan makan:

  • Tidak hadir tanpa keterangan: pengurangan 3% per hari.
  • Tidak bekerja tanpa keterangan selama sebulan: pengurangan 100%.
  • Terlambat 1-2 jam: pengurangan 0,5%.
  • Terlambat lebih dari 2 jam: pengurangan 0,75%.
  • Sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter: pengurangan 0,5% per hari.
  • Cuti lebih dari 3 hari tanpa izin tertulis dari atasan: pengurangan 1% per hari, yang akan dihitung dalam akumulasi satu bulan.

Tunjangan Polisi Lainnya (Keluarga & Pensiun)

Selain tunjangan makan dan kinerja, ada beberapa tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Polri. 

Salah satunya adalah tunjangan untuk suami atau istri, yang diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu kesejahteraan keluarga anggota Polri.

Selain itu, ada juga tunjangan pensiun yang diberikan kepada anggota Polri yang sudah memasuki masa pensiun. 

Besaran tunjangan pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019. Berikut adalah rincian tunjangan pensiun berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
  • Golongan II: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
  • Golongan III: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
  • Golongan IV: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
  • Golongan V: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100

Baca juga: Kabar Baik! UMP 2025 Naik 6,5%: Apakah Cukup untuk Pekerja?

Perkiraan Total Potensi Penghasilan Per Bulan Anggota Polri

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai total potensi penghasilan yang diterima oleh anggota Polri, mari kita lihat contoh perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang ada.

Misalnya, seorang anggota Polri dengan pangkat Bhayangkara Satu (Golongan I), dengan gaji pokok sekitar Rp 1.830.000 hingga Rp 2.827.000. Selain gaji pokok, ia juga menerima beberapa tunjangan, seperti:

  • Tunjangan Kinerja (misalnya Kelas Jabatan 2): Rp 2.089.000
  • Tunjangan Makan: Rp 60.000 per hari x 30 hari = Rp 1.800.000
  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, jika gaji pokoknya Rp 2.000.000, maka tunjangannya adalah Rp 200.000

Perhitungan Total Penghasilan:

  • Gaji Pokok: Rp 2.000.000
  • Tunjangan Kinerja: Rp 2.089.000
  • Tunjangan Makan: Rp 1.800.000
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp 200.000

Total Penghasilan per bulan = Rp 2.000.000 + Rp 2.089.000 + Rp 1.800.000 + Rp 200.000 = Rp 6.089.000

Perkiraan Total Potensi Penghasilan Per Bulan Kapolri

Mari kita hitung total penghasilan seorang Kapolri yang merupakan pangkat tertinggi dalam kepolisian, berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang telah ditentukan.

Berikut adalah perkiraan penghasilan Kapolri:

  • Gaji Pokok: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
  • Tunjangan Kinerja (kelas jabatan 17): Rp 29.085.000
  • Tunjangan Makan: Rp 60.000 per hari x 30 hari = Rp 1.800.000
  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, misalnya jika gaji pokoknya Rp 6.000.000, tunjangannya adalah Rp 600.000
  • Tunjangan Kapolri: Sebagai pemimpin tertinggi, Kapolri menerima 150% dari tunjangan jabatan kelas 17, sehingga tunjangannya adalah Rp 43.627.500

Perhitungan Total Penghasilan:

  • Gaji Pokok: Rp 6.000.000
  • Tunjangan Kinerja: Rp 29.085.000
  • Tunjangan Makan: Rp 1.800.000
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp 600.000
  • Tunjangan Kapolri: Rp 43.627.500

Total Penghasilan per bulan = Rp 6.000.000 + Rp 29.085.000 + Rp 1.800.000 + Rp 600.000 + Rp 43.627.500 = Rp 81.112.500

Baca juga: Pilih Nabung atau Investasi? Ini Panduan Tepat Agar Tak Menyesal di Masa Depan

Tertarik jadi polisi dengan gaji yang besar? Yuk, gabung Girls Beyond Circle untuk tau gaji profesi lainnya!

Cover: instagram.com/divisihumaspolri

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond