Cara & Syarat Dapat Gelar Doktor Honoris Causa: Gelar yang Didapatkan Raffi Ahmad
Raffi Ahmad, salah satu selebriti terkemuka di Indonesia, baru saja meraih gelar doktor honoris causa dari Universal Institute Kanoksak Likipriwan (UIPM) di Thailand.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Raffi melalui unggahan di Instagram pada Sabtu, (28/9). Dalam postingan tersebut, ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada profesor Kanoksak Likipriwan, presiden universitas yang memberikan penghargaan ini.
Namun, berita ini ternyata mengundang rasa penasaran netizen, terutama setelah seorang pengguna di X (sebelumnya Twitter), yakni @IbrahimNiar mengungkapkan temuan mencengangkan tentang alamat kampus tersebut yang ternyata merupakan sebuah hotel, sehingga kebenarannya dipertanyakan.
Lalu, sebenarnya, apa sih gelar doctor honoris causa, syarat, dan apakah benar bisa didapatkan? Yuk, simak penjelasannya!
Baca juga: Bedanya D4 dan S1, D4 Bisa Langsung Lanjut S2? Cek Faktanya!
Mengenal Gelar Doktor Honoris Causa
Gelar doktor honoris causa, atau yang lebih dikenal sebagai gelar ‘doktor kehormatan’ adalah sebuah penghargaan istimewa dan tidak semua orang bisa mendapatkannya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan bagi kemanusiaan.
Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti atau lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut.
Gelar ini hanya bisa diberikan oleh perguruan tinggi yang berwenang, biasanya memiliki program Doktor dengan akreditasi A atau unggul.
Seseorang yang mendapatkan gelar doktor ini, dapat menggunakan gelar ‘Dr. (H.C.)’ yang ditempatkan di depan nama mereka.
Tetapi, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai “doktor” dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam keperluan resmi di luar universitas pemberi gelar.
Selain itu, gelar tersebut juga dapat dicabut oleh menteri apabila perguruan tinggi atau individu tidak memenuhi persyaratan.
Syarat yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi untuk Membuka Gelar Dr. (HC)
Perguruan tinggi yang ingin membuka gelar doctor honoris causa adalah tidak mudah. Menurut Hukum Online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka, antara lain:
- Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor.
- Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau bagi pemberian gelar.
- Memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa dengan penuh legitimasi, sekaligus menghormati jasa-jasa luar biasa dari individu yang layak menerima penghargaan ini.
Baca juga: Tantangan dan Kelebihan Double Degree, Kenapa Tak Cocok untuk Semua Orang?
Cara Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa di Indonesia
Dilansir dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 pasal 2 ayat 3, syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Ada beberapa gelar doktor honoris causa di Indonesia yang menawarkan, contohnya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Brawijaya (UB).
Berikut beberapa syaratnya:
Syarat Gelar Doktor Honoris Causa di UGM
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) UGM, berikut adalah syaratnya:
- Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran;
- Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
- Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
- Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau;
- Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Syarat Gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Brawijaya
Melalui peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011, berikut persyaratan mendapatkan gelar Dr. (HC):
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana.
- Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (Berjasa luar biasa berarti memperoleh penghargaan dalam bidang tertentu di tingkat nasional/regional/internasional atau dinilai oleh masyarakat umum telah berhasil sebagai figur di tingkat nasional/regional/internasional)
- Bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi doktor kehormatan di Universitas Brawijaya.
Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa di UIPM Thailand
Universitas UIPM di Thailand juga memiliki syarat khusus bagi mereka yang berhak menerima gelar doktor honoris causa.
Bagi yang berminat menerima gelar Dr. (HC) dari UIPM Thailand, dapat mengirimkan pendaftaran melalui email di @uipmacademy.com, dengan menyatakan minat untuk dinominasikan.
Sebelum itu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Keunggulan Terbukti: Kandidat harus memiliki bukti pencapaian luar biasa, seperti prestasi, penghargaan, atau pengakuan di tingkat nasional atau internasional dalam bidang bisnis, akademis, seni, sains, atau layanan publik.
- Kontribusi kepada Masyarakat: Calon penerima harus menunjukkan dampak positif yang nyata bagi masyarakat melalui pekerjaan, kegiatan filantropi, atau upaya sukarela yang telah dilakukan.
- Kepemimpinan dan Bimbingan: Kandidat diharapkan memiliki kualitas kepemimpinan yang luar biasa, serta komitmen untuk membimbing orang lain di bidangnya, sekaligus memotivasi orang untuk mencapai potensi terbaik mereka.
- Reputasi dan Integritas: Reputasi kuat atas perilaku etis dan integritas dalam kehidupan profesional dan pribadi juga menjadi syarat yang penting bagi calon penerima gelar ini.
- Surat Rekomendasi: Diperlukan surat rekomendasi dari individu bereputasi baik yang dapat membuktikan pencapaian, kontribusi, dan karakter calon kandidat.
- Dokumentasi Pendukung: Calon penerima harus menyerahkan dokumen pendukung yang relevan, seperti riwayat hidup, daftar publikasi, atau portofolio pekerjaan, untuk memberikan gambaran jelas tentang pencapaian dan kontribusinya.
- Berusia > 39 tahun
Setelah mendaftar, UIPM akan melakukan peninjauan dan evaluasi selama minimal 30 hari sejak pendaftaran diterima.
Baca juga: 20+ KPop Idol Gelar S2, Ada Member BTS hingga EXO!
Cara Perguruan Tinggi Memberikan Gelar Dr. (HC) kepada Seseorang
Setiap perguruan tinggi memiliki pendekatan dan kriteria tersendiri dalam menentukan siapa yang berhak menerima gelar doctor honoris causa.
Namun, jika kita merujuk pada Universitas Brawijaya, ada beberapa langkah dan prosedur dalam alur pemberian gelar yang prestisius ini.
- Fakultas/jurusan/bagian meneliti rekam jejak dan dokumen pendukung serta kesediaan calon penerima gelar doktor kehormatan.
- Jurusan/bagian mengusulkan tim promotor calon penerima gelar doktor kehormatan.
- Dekan menentukan tim promotor calon penerima gelar doktor kehormatan.
- Dekan menyelenggarakan rapat senat fakultas untuk membahas usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi calon.
- Dekan mengusulkan pengukuhan gelar doktor kehormatan kepada rektor.
- Jika usulan pemberian gelar doktor kehormatan berasal dari universitas, persetujuan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Senat.
- Rektor menerbitkan keputusan tentang pemberian gelar doktor kehormatan bagi calon dan mengukuhkan pemberian gelar tersebut dalam rapat senat terbuka.
- Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada menteri.
- Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus universitas.
Itulah berbagai informasi mengenai gelar doktor honoris causa. Apakah kamu tertarik untuk mendapatkannya juga?
Baca juga: 10 Kampus Indonesia yang Menyediakan Double Degree, Apa Saja?
Cari tahu berita ter-update lainnya, yuk! Gabung Girls Beyond Circle sekarang