gagal menampilkan data

Article

Ketentuan Bonus Akhir Tahun Karyawan Tetap & Kontrak, Cek Cara Hitungnya!

Written by Adila Putri Anisya

Bonus akhir tahun selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh pekerja. Bagaimana tidak? Ini adalah kesempatan bagi kamu untuk mendapatkan uang bonus dari perusahaan sebagai apresiasi atas kerja kerasmu selama setahun.

Namun, banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana sih cara hitung dan ketentuan bonus di akhir tahun, baik untuk karyawan kontrak maupun tetap? Yuk, kita ulas bersama!

Baca juga: 5 Cara Negosiasi Gaji yang Efektif untuk Jobseeker [Bonus Contohnya]

Ketentuan Bonus Akhir Tahun

Ketentuan Bonus Akhir Tahun
Sumber foto: Pexels

Besaran bonus akhir tahun bisa bervariasi, tergantung pada kebijakan dan keuntungan perusahaan. Banyak faktor yang memengaruhi jumlah bonus, seperti masa kerja, prestasi, jabatan, dan kinerja karyawan selama setahun. Biasanya, bonus tahunan ini diberikan bersamaan dengan gaji bulanan di akhir tahun.

Menurut hukum yang berlaku, ketentuan bonus diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam PP No. 36 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, bonus merupakan hak yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya berdasarkan keuntungan perusahaan.

Prosedur penetapan dan perhitungan bonus untuk akhir tahun pekerja dijelaskan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). 

Oleh karena itu, karyawan biasanya sudah mengetahui tentang bonus saat menandatangani isi perjanjian kerja atau dokumen terkait lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa dalam PP No. 36 Tahun 2021, istilah yang digunakan adalah “dapat” diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. 

Kata “dapat” ini menunjukkan bahwa pengusaha memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah akan memberikan bonus atau tidak. 

Jadi, dalam hal ini, bonus tahunan bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja.

Rumus Hitungan Bonus Akhir Tahun Karyawan 

Rumus Hitungan Bonus Akhir Tahun Karyawan
Sumber foto: Pexels

Menghitung bonus di akhir tahun karyawan bisa menjadi hal yang kompleks karena setiap perusahaan memiliki variabel yang berbeda. 

Namun, secara umum, rumus untuk menghitung bonus tahunan karyawan adalah sebagai berikut:

*Bonus Tahunan=(Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Bobot Sanksi Surat Peringatan.

1. Poin Berdasarkan Masa Kerja

Berikut adalah norma poin yang digunakan berdasarkan lama masa kerja karyawan:

bonus akhir tahun
Sumber foto: Girls Beyond

2. Poin Berdasarkan Level Jabatan

Berikut adalah persentase poin yang digunakan berdasarkan level jabatan karyawan:

bonus akhir tahun

3. Poin Berdasarkan Departemen

Poin juga disesuaikan berdasarkan departemen tempat karyawan ditugaskan:

4. Poin Berdasarkan Sanksi Surat Peringatan

Sanksi yang pernah diterima juga memengaruhi perhitungan bonus:

Catatan: Perlu dicatat bahwa variabel dan poin penilaian di atas hanya merupakan contoh. Setiap perusahaan memiliki standar dan kebijakan masing-masing dalam menghitung bonus tahunan karyawan. 

Baca juga: Cara Menjawab Pertanyaan Interview Tunjangan yang Diharapkan

Contoh Hitungan Bonus Akhir Tahun untuk Karyawan 

Contoh Hitungan Bonus Akhir Tahun Karyawan
Sumber foto: Pexels

Gaby adalah seorang karyawan di Girls Beyond yang dikenal akan dedikasi dan kerja kerasnya. Dengan gaji bulanan sebesar Rp7 juta, ia menjabat sebagai supervisor dan telah berkontribusi di perusahaan ini selama 5 tahun. 

Selama waktu tersebut, Gaby menunjukkan komitmen yang tinggi dan profesionalisme yang patut dicontoh, sehingga ia tidak pernah mendapatkan sanksi selama karirnya. 

  • Gaji Bulanan: Rp7.000.000
  • Masa Kerja: 5 tahun
  • Level Jabatan: Supervisor
  • Sanksi: Tanpa sanksi

Langkah 1: Hitung Poin Masa Kerja

Berdasarkan tabel masa kerja, untuk karyawan yang bekerja selama 5 tahun, poin masa kerjanya adalah 110%.

Langkah 2: Hitung Poin Level Jabatan

Untuk level jabatan supervisor, poinnya adalah 100%.

Langkah 3: Hitung Poin Departemen

Karena tidak disebutkan departemen, kita anggap Gaby berada di departemen yang biasa untuk karyawan, yaitu 100%.

Langkah 4: Hitung Poin Sanksi

Karena Gaby tidak pernah mendapatkan sanksi, poinnya adalah 100%.

Langkah 5: Hitung Bonus

Sekarang kita bisa menggunakan rumus bonus tahunan:

Bonus tahunan= (poin masa kerja×level jabatan×departemen×gaji)×sanksi

Dengan menggantikan nilai-nilai yang sudah kita hitung:

  • Bonus tahunan = (1.10×1.00×1.00×7.000.000)×1.00
  • Bonus tahunan = (1.10×7.000.000)×1.00
  • Bonus tahunan = 7.700.000

Jadi, bonus yang didapatkan Gaby adalah Rp7.700.000.

Berapa Pajak Bonus Akhir Tahun?

Berapa Pajak Bonus Akhir Tahun?
Sumber foto: Pexels

Pajak bonus akhir tahun memang ada, dan ini diatur dalam UU No 36 Tahun 2008. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, bonus termasuk dalam kategori Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur.

Untuk lebih memahami bagaimana pajak bonus akhir tahun dihitung, mari kita lihat contoh penghitungan untuk Gaby:

Data Gaby:

  • Bonus Tahunan: Rp7.700.000
  • Gaji Pokok: Rp7.000.000 × 12 bulan = Rp84.000.000

Langkah-langkah Perhitungan

  • Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Bonus Tahunan
Penghasilan Bruto = Rp84.000.000 + Rp7.700.000 = Rp91.700.000

  • Hitung Biaya Jabatan

Biaya Jabatan = 5% × Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan = 5% × Rp91.700.000 = Rp4.585.000

  • Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PTKP untuk tahun 2024 untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah adalah Rp72.000.000.
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – (Biaya Jabatan + PTKP)
Penghasilan Neto = Rp91.700.000 – (Rp4.585.000 + Rp72.000.000)
Penghasilan Neto = Rp91.700.000 – Rp76.585.000 = Rp15.115.000

  • Hitung PPh 21

Tarif PPh 21 untuk penghasilan neto di bawah Rp 50 juta adalah 5%.
PPh 21 = 5% × Penghasilan Neto
PPh 21 = 5% × Rp15.115.000 = Rp755.750

Hasil: Pajak Penghasilan (PPh 21) yang harus dibayar oleh Gaby adalah Rp755.750.

Apakah Jumlah Bonus Akhir Tahun Karyawan Tetap dan Kontrak Sama?

Jumlah Bonus Akhir Tahun Karyawan Tetap dan Kontrak Sama?
Sumber foto: Pexels

Ketika membahas bonus untuk akhir tahun, banyak yang bertanya-tanya apakah jumlah yang diterima oleh karyawan tetap dan kontrak itu sama. Sebenarnya, perhitungan bonus yang telah dijelaskan sebelumnya lebih ditujukan untuk karyawan tetap.

Untuk karyawan kontrak, ketentuan bonus memiliki aturan yang berbeda. Dalam banyak kasus, besaran bonus akhir tahun karyawan kontrak bisa lebih rendah, atau bahkan tidak ada sama sekali, tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati. 

Meski ada perusahaan yang memberikan bonus kepada karyawan kontrak, umumnya, jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan karyawan tetap. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti durasi kontrak dan kinerja selama periode kerja. 

Jadi, bisa disimpulkan bahwa jumlah bonus di akhir tahun antara karyawan tetap dan kontrak tidak selalu sama. Kebijakan perusahaan dan kesepakatan dalam kontrak kerja sangat memengaruhi besaran bonus yang diterima. 

Penting untuk mengecek kebijakan bonus akhir tahun di perusahaan masing-masing agar mendapatkan pemahaman yang jelas tentang hak dan manfaat yang ada.

Baca juga: Kenali 4 Macam Kontrak Kerja Karyawan, Fresh Graduate Wajib Paham!

Gabung Girls Beyond Circle untuk dapatkan insight menarik lainnya!

Cover: Pexels

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond