Pajak Penghasilan adalah: Penjelasan, Jenis, hingga Cara Hitungnya!
Setiap orang yang bekerja akan mendapatkan gaji, namun gaji tersebut umumnya dipotong oleh pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu atau perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima.
Baru-baru ini, kabar mengenai pemotongan gaji akibat Tapera telah meresahkan masyarakat. Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, mengatur pemotongan gaji karyawan yang akan dipungut sebesar 3% untuk iuran simpanan Tapera.
Awalnya, pemotongan ini hanya ditargetkan untuk PNS, TNI, dan Polri, kemudian ASN, BUMN, dan BUMD, dan akhirnya juga berlaku untuk pekerja swasta dan mandiri.
Dari 3% tersebut, 0,5% dibebankan kepada perusahaan dan 2,5% dibebankan kepada karyawan. Jadi, bagi kamu yang mendapatkan gaji UMR, yakni Rp5.067.381, akan dibebankan pemotongan sebesar Rp126.684.
Program ini diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, yang sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam kepemilikan rumah.
Hanya saja, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan kabar ini, mengingat selain pajak untuk Tapera, pekerja juga dibebankan dengan pemotongan-pemotongan lain, seperti pajak penghasilan, BPJS, dan lain sebagainya.
Membahas mengenai pemotongan gaji, mungkin sebagian dari kamu masih bingung dengan pajak penghasilan adalah, mengapa gaji kita harus dikenakan pajak, dan hal-hal terkait lainnya. Untuk lebih memahami mengenai pajak penghasilan, kamu dapat membaca ulasan di bawah ini.
Baca juga: 5 Contoh Slip Gaji: Format, Aplikasi dan Cara Memintanya ke HR
Pajak Penghasilan adalah Pungutan Biaya dari Penghasilan Wajib Pajak
Menurut Pajakku, pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan ini termasuk usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.
Pajak penghasilan ini telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, “Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun.”
Jumlah pajak setiap orang berbeda-beda, tergantung dari jumlah gaji yang diterima mereka. Besaran tarif pajak ini telah diatur dan dicantumkan dalam Pasal 17 ayat 1 UU HPP, yang berlaku sebagai berikut:
- Penghasilan Rp0 – Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, maka dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.
Baca juga: Hitung Pajak THR: Simak Ketentuan dan Rumusnya
PPh Dibagi Menjadi Dua Kategori Utama: PPh Orang Pribadi dan PPh Badan
Pajak Penghasilan (PPh) terbagi menjadi dua kategori utama:
- PPh Orang Pribadi: Pajak ini dikenakan kepada individu atau orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Penghasilan yang menjadi objek PPh Orang Pribadi meliputi gaji, upah, honor, royalti, dividen, bunga, dan jenis penghasilan lainnya yang diterima oleh individu.
- PPh Badan: Pajak penghasilan badan adalah dikenakan kepada badan usaha atau entitas bisnis atas penghasilan yang diperolehnya. Badan usaha yang menjadi subjek PPh Badan meliputi perusahaan, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha lainnya yang berbadan hukum. Penghasilan yang menjadi objek PPh Badan adalah laba bersih yang diperoleh badan usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan menurut undang-undang perpajakan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Masih Aktif Bekerja
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang Dipotong oleh Perusahaan
Umumnya, terdapat jenis-jenis pajak dengan berbagai pasal yang berlaku, seperti Pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan seterusnya. Namun, yang paling sering terkait dengan penghasilan pekerja adalah PPh Pasal 21.
Pasal 21 merupakan ketentuan perpajakan yang mengatur pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Potongan PPh Pasal 21 dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan dan disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain PPh Pasal 21, pekerja juga berkewajiban untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 25 secara mandiri. PPh Pasal 25 merupakan pajak atas penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan.
Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah, besar angsuran pajak yang harus dibayarkan setiap bulan sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Pembayaran PPh Pasal 25 ini dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk melalui bank, ATM, atau kantor pos.
Baca juga: [Terbaru] Cara Membuat NPWP Online 2024, Langsung Jadi!
Apa itu SPT?
SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang merupakan dokumen yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun. SPT ini berisi laporan mengenai pendapatan, penghasilan, dan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat harus mengisi SPT setiap tahun. Wajib Pajak meliputi individu, perusahaan, dan badan usaha lainnya yang mendapatkan penghasilan.
SPT penting karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat. Pemerintah menggunakan informasi yang terdapat dalam SPT untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Untuk mengisi SPT, Wajib Pajak harus memiliki data dan informasi mengenai pendapatan, penghasilan, dan pajak yang harus dibayar. Wajib pajak dapat mengisi SPT secara online melalui e-filing atau secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan.
Sebelum mengisi SPT, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan informasi seperti bukti pendapatan, surat pernyataan dari pemberi kerja, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan dan pajak.
Selain pekerja yang wajib membayar SPT, badan usaha juga diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya.
Jika wajib pajak tidak mengisi SPT atau mengisi dengan informasi yang tidak akurat, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tuntutan pidana. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk secara teliti dan akurat mengisi SPT.
Menurut Pasal 39 UU menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menyampaikan SPT, atau isinya tidak benar maupun tidak lengkap yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dipidana dengan tindak pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Baca juga: Terakhir 31 Maret, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Pajak Pribadi
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Cara menghitung pajak penghasilan adalah rumit. Untuk menghitung pajak penghasilan (PPh), langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.
Hal ini karena nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan dalam perhitungan pajak berbeda tergantung pada status tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung pajak penghasilan:
- Tentukan Status Pernikahan: Apakah kamu belum menikah atau sudah menikah.
- Hitung Nilai PTKP: 1) Jika belum menikah, PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta setiap bulan. 2) Jika sudah menikah, PTKP adalah Rp58, 5 juta per tahun. 3) Jika NPWP istri digabung dengan suami, PTKP menjadi Rp112,5 juta per tahun. 4) Jika terdapat tambahan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, tambahkan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga, dengan jumlah maksimal tambahan sebanyak 3 orang.
Contoh perhitungan pajak penghasilan adalah:
Sebagai contoh, jika Alya adalah seorang karyawan kantor yang belum menikah, maka perhitungan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Gaji per bulan: Rp8 juta
- Penghasilan per tahun: Rp8 juta x 12 = Rp96 juta.
- PTKP: Rp54 juta
- PKP Aliyah: Rp96 juta- Rp54 juta = Rp42 juta
- Pembayaran PPh dengan tarif 5%: Rp42 juta x 5% = Rp2,1 juta.
Maka, PPh yang harus dibayar oleh Alya adalah Rp2,1 juta.
Pajak penghasilan adalah pungutan biaya yang akan dipotong pada setiap pendapatan, baik secara orang pribadi, badan usaha, dan lainnya. Bagi kamu seorang pekerja pasti akan mendapatkan pajak penghasilan yang umumnya pada pasal 21.
Dapatkan lebih banyak informasi ter-update dan menarik lainnya dengan bergabung ke komunitas Girls Beyond Circle!
Baca juga: Anti Boros! Ini 5 Cara Menabung Gaji UMR Paling Efektif
Sumber foto: Pexels